Benih Lobster digagalkan Untuk diselundupkan. Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar menggagalkan penyelundupan dan menahan komoditas benih lobster. Penyelundupan benih lobster tersebut terjadi pada Kamis (14/5) melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan tujuan Batam.
Setelah dilakukan pengecekan terjadi ketidaksesuaian antara dokumen karantina (KI-D2) berupa ikan hias. Sedangkan komoditas yang hendak dilalulintaskan merupakan komoditas yang dilarang, yaitu benih lobster (Panulirus sp) sejumlah 2.692 ekor dalam kemasan 47 kantong dalam 3 box.
Benih Lobster digagalkan Untuk diselundupkan
Dilansir dari Antara, terhadap media pembawa telah dilakukan penanganan agar tetap hidup dan terhadap pengirim dilakukan capulbaket untuk dikembangkan pada proses penyidikan.
Stasiun KIPM Pontianak, Kalimantan Barat, pada 15 Mei juga menolak pengiriman lobster (panulirus sp) di bawah ukuran. Media pembawa tersebut rencana akan di kirim dari pontianak ke Jakarta melalui angkutan udara.
Setelah petugas tehnis melakukan pengecekan ulang, ternyata lobster (panulirus sp) yang akan di kirim tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan No 1 Tahun 2015 dan Tupoksi Stasiun KIPM.
Dengan demikian terhitung Januari 2015 sampai dengan Mei 2015 Stasiun KIPM dan wilayah kerja Ketapang telah melakukan penolakan dan pelepas liarkan sebanyak 6 kali dalam rentang waktu tersebut guna menjalankan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan No 1/ 2015.
Sebelumnya, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tabanan, Bali, memperjuangkan aspirasi nelayan dengan menyurati Presiden Joko Widodo terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 yang membatasi ukuran Benih Lobster yang boleh ditangkap.
"Upaya tersebut sedang kami perjuangkan dengan membuat surat ke Presiden terkait aspirasi nelayan," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dinas Perikanan dan Kelautan Tabanan, Gede Bogarada, di Kabupaten Tabanan, Jumat (17/4).
Dia menuturkan surat tersebut sudah dilampirkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali untuk dikirim kepada Presiden Joko Widodo yang nantinya ditujukan ke Kementerian terkait agar meninjau kembali aturan bobot atau ukuran penangkapan benih lobster yang boleh dilakukan.
Sumber : http://www.merdeka.com/uang/jalankan-aturan-menteri-susi-penyelundupan-benih-lobster-digagalkan.html
0 komentar:
Posting Komentar
PERHATIAN !!!!
Berkomentarlah sesuai dengan artikel yang dibaca.
Berkomentarlah untuk memberikan pendapat yang bisa digunakan untuk membangun blog ini menjadi lebih baik.
Jangan Tinggal link hidup di dalam komentar!!!
Jangan promo barang (jika referensi pengetahuan silahkan), berbau judi dan sara.